Marilah kita mencoba menganalisis tabel tersebut menggunakan pandangan para pemikir tentang hubungan negara dan warga negara yang digolongkan menjadi tiga yaitu Pluralis, Marxis, dan Sintesis dari keduanya. Negara dan warga negara sebenarnya merupakan satu keping mata uang bersisi dua.
Negara tidak mungkin ada tanpa warga negara, demikian pula tidak ada warga negara tanpa negara. Namun, persoalannya tidak sekedar masalah ontologis keberadaan keduanya, namun hubungan yang lebih relasional, misalnya apakah negara yang melayani warga negara atau sebaliknya warga negara yang melayani negara.
Hal ini terlihat ketika pejabat akan mengunjungi suatu daerah, maka warga sibuk menyiapkan berbagai macam untuk melayaninya. Pertanyaan lain, apakah negara mengontrol warga negara atau warga negara mengontrol negara?
1. Pluralis
Kaum pluralis berpandangan bahwa negara itu bagaikan sebuah arena tempat berbagai golongan dalam masyarakat berlaga. Masyarakat berfungsi memberi arah pada kebijakan yang diambil negara. Pandangan pluralis persis sebagaimana dikatakan Hobbes dan John Locke bahwa masyarakat itu mendahului negara. Mayarakat yang menciptakan negara dan bukan sebaliknya, sehingga secara normatif negara harus tunduk kepada masyarakat (Wibowo, 2000: 11-12).
2. Marxis
Teori Marxis berpendapat bahwa negara adalah serangkaian institusi yang dipakai kaum borjuis untuk menjalankan kekuasaannya. Dari pandangan ini, sangat jelas perbedaannya dengan teori pluralis. Kalau teori pluralis melihat dominasi kekuasan pada warga negara, sedangkan teori Marxis pada negara. Seorang tokoh Marxis dari Italia, Antonio Gramsci, yang memperkenalkan istilah ‘hegemoni’ untuk menjelaskan bagaimana negara menjalankan penindasan tetapi tanpa menyebabkan perasaan tertindas, bahkan negara dapat melakukan kontrol kepada masyarakat (Wibowo, 2000: 15).
3. Sintesis
Pandangan yang menyatukan dua pandangan tersebut adalah teori strukturasi yang dikemukakan oleh Anthony Giddens. Ia melihat ada kata kunci untuk dua teori di atas yaitu struktur untuk teori Marxis dan agensi untuk Pluralis. Giddens berhasil mempertemukan dua kata kunci tersebut.
Ia berpandangan bahwa antara struktur dan agensi harus dipandang sebagai dualitas (duality) yang selalu berdialektik, saling mempengaruhi dan berlangsung terus menerus. (Wibowo, 2000: 21).
Untuk menyederhanakan pandangan Giddens ini saya mencoba mengganti istilah struktur sebagai negara dan agensi sebagai warga negara. Negara mempengaruhi warga negara dalam dua arti, yaitu memampukan (enabling) dan menghambat (constraining). Bahasa digunakan oleh Giddens sebagai contoh. Bahasa harus dipelajari dengan susah payah dari aspek kosakata maupun gramatikanya. Keduanya merupakan rules yang benar-benar menghambat.
Tetapi dengan menguasai bahasa ia dapat berkomunikasi kepada lawan bicara tanpa batas apapun. Contoh yang lebih konkrit adalah ketika kita mengurus KTP. Harus menyediakan waktu khusus untuk menemui negara (RT, RW, Dukuh, Lurah dan Camat) ini sangat menghambat, namun setelah mendapatkan KTP kita dapat melamar pekerjaan, memiliki SIM bahkan Paspor untuk pergi ke luar negeri (Wibowo, 2000, 21-22)
Namun sebaliknya, agensi (warga negara) juga dapat mempengaruhi struktur, misalnya melalui demonstrasi, boikot, atau mengabaikan aturan. Istilah yang digunakan Giddens adalah dialectic control. Oleh karena itu dalam teori strukturasi yang menjadi pusat perhatian bukan struktur, bukan pula agensi, melainkan social practice (Wibowo, 2000: 22).
Tiga teori ini kalau digunakan untuk melihat hubungan negara dan warga negara dalam konteks hak dan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945, maka lebih dekat dengan teori strukturasi. Meskipun dalam UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan hak negara, namun secara implisit terdapat dalam pasal-pasal tentang kewajiban warga negara. Negara memiliki hak untuk ditaati peraturannya dan hal itu terlihat dalam social practice-nya. Negara dan warga negara masing-masing memiliki hak dan kewajiban sesuai porsinya. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur warga negaranya, namun warga negara juga memiliki fungsi kontrol terhadap negara.
Contoh yang bisa menggambarkan situasi tersebut adalah kebijakan pemerintah untuk menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM). Beberapa kali pemerintah menaikkan BBM karena alasan pertimbangan menyelamatkan APBN, namun pada kesempatan lain atas desakan kuat dari masyarakat akhirnya kenaikan BBM dibatalkan. (http://informasiuntukumum.blogspot.com)
Note :
Terima kasih sudah mampir di postingan ini, penulis sangat berharap pembaca bisa meninggalkan jejak komentar di sini. Kritik dan saran sangat berarti bagi admin untuk membantu kemajuan dan perkembangan blog ini.
Negara tidak mungkin ada tanpa warga negara, demikian pula tidak ada warga negara tanpa negara. Namun, persoalannya tidak sekedar masalah ontologis keberadaan keduanya, namun hubungan yang lebih relasional, misalnya apakah negara yang melayani warga negara atau sebaliknya warga negara yang melayani negara.
Hal ini terlihat ketika pejabat akan mengunjungi suatu daerah, maka warga sibuk menyiapkan berbagai macam untuk melayaninya. Pertanyaan lain, apakah negara mengontrol warga negara atau warga negara mengontrol negara?
1. Pluralis
Kaum pluralis berpandangan bahwa negara itu bagaikan sebuah arena tempat berbagai golongan dalam masyarakat berlaga. Masyarakat berfungsi memberi arah pada kebijakan yang diambil negara. Pandangan pluralis persis sebagaimana dikatakan Hobbes dan John Locke bahwa masyarakat itu mendahului negara. Mayarakat yang menciptakan negara dan bukan sebaliknya, sehingga secara normatif negara harus tunduk kepada masyarakat (Wibowo, 2000: 11-12).
2. Marxis
Teori Marxis berpendapat bahwa negara adalah serangkaian institusi yang dipakai kaum borjuis untuk menjalankan kekuasaannya. Dari pandangan ini, sangat jelas perbedaannya dengan teori pluralis. Kalau teori pluralis melihat dominasi kekuasan pada warga negara, sedangkan teori Marxis pada negara. Seorang tokoh Marxis dari Italia, Antonio Gramsci, yang memperkenalkan istilah ‘hegemoni’ untuk menjelaskan bagaimana negara menjalankan penindasan tetapi tanpa menyebabkan perasaan tertindas, bahkan negara dapat melakukan kontrol kepada masyarakat (Wibowo, 2000: 15).
3. Sintesis
Pandangan yang menyatukan dua pandangan tersebut adalah teori strukturasi yang dikemukakan oleh Anthony Giddens. Ia melihat ada kata kunci untuk dua teori di atas yaitu struktur untuk teori Marxis dan agensi untuk Pluralis. Giddens berhasil mempertemukan dua kata kunci tersebut.
Ia berpandangan bahwa antara struktur dan agensi harus dipandang sebagai dualitas (duality) yang selalu berdialektik, saling mempengaruhi dan berlangsung terus menerus. (Wibowo, 2000: 21).
Untuk menyederhanakan pandangan Giddens ini saya mencoba mengganti istilah struktur sebagai negara dan agensi sebagai warga negara. Negara mempengaruhi warga negara dalam dua arti, yaitu memampukan (enabling) dan menghambat (constraining). Bahasa digunakan oleh Giddens sebagai contoh. Bahasa harus dipelajari dengan susah payah dari aspek kosakata maupun gramatikanya. Keduanya merupakan rules yang benar-benar menghambat.
Tetapi dengan menguasai bahasa ia dapat berkomunikasi kepada lawan bicara tanpa batas apapun. Contoh yang lebih konkrit adalah ketika kita mengurus KTP. Harus menyediakan waktu khusus untuk menemui negara (RT, RW, Dukuh, Lurah dan Camat) ini sangat menghambat, namun setelah mendapatkan KTP kita dapat melamar pekerjaan, memiliki SIM bahkan Paspor untuk pergi ke luar negeri (Wibowo, 2000, 21-22)
Namun sebaliknya, agensi (warga negara) juga dapat mempengaruhi struktur, misalnya melalui demonstrasi, boikot, atau mengabaikan aturan. Istilah yang digunakan Giddens adalah dialectic control. Oleh karena itu dalam teori strukturasi yang menjadi pusat perhatian bukan struktur, bukan pula agensi, melainkan social practice (Wibowo, 2000: 22).
Tiga teori ini kalau digunakan untuk melihat hubungan negara dan warga negara dalam konteks hak dan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945, maka lebih dekat dengan teori strukturasi. Meskipun dalam UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan hak negara, namun secara implisit terdapat dalam pasal-pasal tentang kewajiban warga negara. Negara memiliki hak untuk ditaati peraturannya dan hal itu terlihat dalam social practice-nya. Negara dan warga negara masing-masing memiliki hak dan kewajiban sesuai porsinya. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur warga negaranya, namun warga negara juga memiliki fungsi kontrol terhadap negara.
Contoh yang bisa menggambarkan situasi tersebut adalah kebijakan pemerintah untuk menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM). Beberapa kali pemerintah menaikkan BBM karena alasan pertimbangan menyelamatkan APBN, namun pada kesempatan lain atas desakan kuat dari masyarakat akhirnya kenaikan BBM dibatalkan. (http://informasiuntukumum.blogspot.com)
Note :
Terima kasih sudah mampir di postingan ini, penulis sangat berharap pembaca bisa meninggalkan jejak komentar di sini. Kritik dan saran sangat berarti bagi admin untuk membantu kemajuan dan perkembangan blog ini.
Komentar
Posting Komentar