1. Keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material harus dimaknai bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dalam arti : a. Neo klasik b. Konservatif c. Statis d. Klasik e. Dinamis Jawaban : Dinamis 2. Konsep negara hukum dalam arti luas dapat dilihat pada tujuan negara yang terdapat dalam : a. Pasal 27 UUD 1945 b. Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV c. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 (amandemen ketiga) d. Pasal 33 UUD 1945 e. Pasal 28 UUD 1945 Jawaban : Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV 3. Konsepsi negara hukum indonesia dapat dimasukkan dalam konsep negara hukum dalam arti material atau negara hukum dalam arti luas. Ini adalah pendapat : a. Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo b. Mr. Muhammad Yamin c. Mustafa Kamal d. Winarno e. Moh. Hatta Jawaban : Winarno 4. Negara Indonesia sebagai negara hukum harus tampil progresif artinya : a. Dapat menyesuaikan perkembangan jaman b. Selalu berorientasi kemajuan c. Tidak pernah ketinggalan jaman d. Berfungsi sebagai pelindung masy
Sekedar mengisi waktu luang
Komentar
Posting Komentar