Kata kredit diambil dari kata credere (latin) yang berarti kepercayaan. Kredit adalah pemberian prestasi (misal uang atau barang) dengan balas prestasi (kontraprestasi) yang akan terjadi pada waktu mendatang.
Menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang pokok–pokok perbankan, pengertian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman–pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Unsur – unsur Kredit
Unsur yang terdapat dalam kredit adalah :
1. Kepercayaan, yaitu keyakinan dari pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikan akan benar – benar diterima kembali dalam jangka waktu tertentu.
2. Waktu, Masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dan kontraprestasi yang diterima pada masa yang akan datang.
3. Degree of risk, yaitu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari jangka waktu yang memisahkan antara pemberi prestasi dan kontraprestasi.
Pertimbangan Kredit
1. Karakter (character), yaitu tabiat sarta kemauan si pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan.
2. Kemampuan (capacity), yaitu kesanggupan si pemohon untuk mengembalikan pinjaman untuk memenuhi kewajiban lainnya.
3. Modal (capital)
4. Bidang usaha (line of business)
5. Rekening
6. Pergaulan sosial
7. Permintaan produksi
8. Persaingan
Jenis – jenis Kredit
1. Kredit Rekening Koran Bebas
Yaitu kredit yang diberikan dari bank diman peminjam dapat setiap saat menariknya sesuai sesuai dengan kehendak peminjam, asal tidak melampaui fasilitas kredit. Apabila peminjam membutuhkan uang lewat dari fasilitas kredit maka bank dapat memberikan kredit yang melebihi ketetapan. Apabila perlu bank memberikan fasilitas cerukan (overdraft) sebesar 5% dari jumlah kredit maksimum.
2. Kredit Rekening Koran Terbatas
Yaitu pinjaman yang diberikan dikenai batasan tertentu dalam melakukan penarikan uang melalui rekening.
3. Revolving Credit
Revolving artinya berputar. Jika kredit pada suatu saat berkurang, maka secara otomatis jumlah kredit pada saat berikutnya ditambah dengan jumlah kredit yang berkurang sehinga jumlah kredit seluruhnya menjadi sama besarnya dengan jumlah sesuai dengan perjanjian seharusnya pada saat itu.
4. Kredit Kelayakan
Yang dimaksud dengan pemberian kredit atas dasar kelayakan dengan keringanan jaminan dan bagian pembiayaan nasabah menurut surat keputusan ini ialah pemberian kredit yang lebih ditekankan pada pertimbangan kelayakan usaha dan tidak dititikberatkan pada tersedianya tambahan jaminan. Aspek yang perlu dipersiapkan dalam kredit kelayakan : Aspek Manajemen, Pemasaran, Teknis, Kesempatan kerja, Keuangan, Yuridis, Kemanfaatan.
5. Kredit Investasi
Merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan dalam jangka pendek, menengah dan panjang untuk membiayai “capital goods” seperti pendirian pabrik, perluasan, perbaikan perusahaan dan pembalian mesin.
6. Kredit Antisipasi kepada Emiten
Yang dimaksud dengan kredit antisipasi adalah uang muka yang diberikan oleh bank komersial kepada emiten. Pelunasan uang muka tersebut diperoleh dari hasil penjualan saham atau obligasi.
7. Kredit Eksport
Yaitu jenis pembiayaan oleh bank yang diberikan kepada nasabah guna membiayai kebutuhan modal kerja dalam rangka memproduksi barang – barang yang akan dieksport.
8. Kredit Sindikasi
Yaitu sebuah teknik pembiayaan yang kini diminati oleh kalangan perbankan, dalam usaha menjaga pelampauan batas maksimum pemberian kredit serta dalam rangka sharing risk.
Suku Bunga Bank
Bunga bank dapat diartikan sebagai jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman)
Bunga bank yang diberikan kepada nasabah dibedakan menjadi :
1. Bunga simpanan.
Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atas balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya dibank.
2. Bunga pinjaman.
Bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank.
Faktor yang mempengaruhi suku bunga bank :
1. Kebutuhan dana
2. Persaingan.
3. Kebijakan pemerintah
4. Target laba yang diinginkan
5. Jangka waktu
6. Kualitas pinjaman
7. Reputasi perusahaan
8. Produk yang kompetitif
9. Hubungan baik
10. Jaminan pihak ketiga
Komponen – komponen dalam menentukan bunga kredit :
1. Total Biaya Dana (Cost of Fund)
Merupakan total bunga yang dikeluarkan oleh bank untuk memperoleh dana simpanan baik dalam bentuk simpanan giro, tabungan maupun deposito. Biaya total ini harus dikurangi cadangan wajib atau Reserve Requirement (RR)
2. Biaya Operasi
Merupakan biaya yang dikeluarkan bank dalam melaksanakan operasinya. Terdiri dari biaya gaji pegawai, biaya administrasi, biaya pemeliharaan dan biaya - biaya lainnya.
3. Cadangan Resiko Kredit Macet
Merupakan cadangan terhadap macetnya kredit yang akan diberikan, hal ini disebabkan setiap kredit yang diberikan pasti mengandung suatu resiko tidak terbayar.
4. Laba yang Diinginkan
Setiap kali melakukan transaksi, bank selalu ingin memperoleh laba yang maksimal.
5. Pajak
Merupakan kewajiban yang dibebankan pemerintah kepada bank yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya.
Jenis Pembebanan Suku Bunga Kredit :
1. Sliding rate
Pembebanan bunga setiap bulan dihitung dari sisa pinjamannya, sehingga jumlah bunga yang dibayar nasabah setiap bulannya menurun seiring dengan turunnya pokok pinjaman. Akan tetapi pembayaran pokok pinjamannya sama.
2. Flat rate
Pembebanan bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjamannya, demikian pula pokok pinjaman setiap bulan juga dibayar sama, sehinga cicilan setiap bulan sama sampai kredit tersebut lunas.
3. Floating rate
Jenis ini membebankan bunga dikaitkan dengan bunga yang ada dipasar uang, sehingga bunga yang dibayar setiap bulan sangat tergantung dari bunga pasar uang pada bulan tersebut.
Komentar
Posting Komentar