1. Organisasi yang mengabungkan usaha manusia dan sumber - sumber keuangan untuk melaksanakan fungsi bank dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat dan untuk memperoleh keuntungan bagi pemilik bank (Howard D. Crosse dan George H Hempel)
2. Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 7 th 1992 tentang Perbankan).
Kegiatan Pokok Perbankan
1. Penghimpun dana (giro, deposito, tabungan) dengan sasaran meminimumkan biaya.
2. Penempatan dana (kredit dan investasi) dengan sasaran memaksimalkan penerimaan bank.
3. Pelayanan jasa keuangan (transfer, Letter of Credit, cek perjalanan, Money Changer, Bank Garansi dan lainnya) dan jasa non keuangan (pelatihan pegawai, pergudangan, kotak pengaman, jasa-jasa komputer)
Sumber Dana Bank
1. Sumber dana tradisional yang berasal dari masyarakat atau institusi dapat berupa rekening giro, deposito on call, sertifikat deposito, dana transfer obligasi dan saham.
2. Sumber dana sendiri (dari modal sendiri) yang diperoleh dari pemegang saham maupun dari hasil keuntungan yang diperoleh bank dapat berupa, modal disetor, cadangan- cadangan, sisa laba usaha tahun lalu, laba yang ditahan, laba tahun berjalan, agio saham.
3. Sumber dana lain yang berasal dari lembaga keuangan dapat berupa, Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Fasilitas Diskonto, Pasar Uang Antar Bank.
Keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih banga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Selisih keuntungan ini oleh bank diistilahkan dengan Spread based. Apabila bank mengalami kerugian dari selisih tadi maka bank menyebutnya dengan Negatif Spread.
Persyaratan Modal Disetor, Menurut PP No. 38/ 1998 ditetapkan minimal modal disetor untuk mendirikan bank umum adalah Rp 3 trilyun dan hal ini dipertegas lagi oleh SK Direksi BI No. 32/33/KEP/DIR yang menyatakan bahwa modal disetor untuk mendirikan bank umum sekurang-kurangnya Rp 3 trilyun.
Penempatan Dana
1. Berdarkan prioritas pengunaan dibedakan menjadi :
a. Cadangan sekunder, untuk memenuhi ketentuan likuiditas minimum dan keperluar operasi bank sehari – hari.
b. Cadangan sekunder, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun dan mencari keuntungan lewat SBI, SBPU, sertifikat deposito, comercial paper.
c. Penyaluran kredit, untuk memperoleh sumber pandapatan utama bank
d. Investasi, untuk memperoleh penghasilan dengan membeli saham / obligasi.
2. Berdasarkan sifat aktiva, dana bank dibedakan :
a. Aktiva tidak produktif (non earning asset) :
1. Alat – alat likuid (kas giro pada bank sentral, giro pada bank lain).
2. Aktiva tetap dan inventaris
b. Aktiva produktif (earning asset) :
1. Kredit jangka pendek dan panjang
2. Deposito pada bank lain
3. Call money
4. Surat berharga (SBI, SBPU, Saham dan obligasi)
5. Penempatan dana pada bank lain
6. Penyertaan modal
Sistem Bank
1. Unit Banking System
Sistem perbankan dimana bank hanya dapat memiliki satu kantor saja di satu wilayah, dengan tujuan utamanya untuk melayani kebutuhan jasa – jasa perbankan masyarakat setempat.
2. Branch Banking System
Sistem perbankan yang mengizinkan bank – bank memiliki lebih dari satu kantor di suatu wilayah.
Target Pasar
1. Wholesale banking atau coporate banking
Bank yang memprioritaskan pelayanan jasa pada segmen pasar menengah keatas.
2. Retail banking / cosumer banking
Bank yang memprioritaskan pelayanan jasa pada nasabah kecil
3. Wholesale dan retail bank
Bank yang melayani semua lapisan masyarakat (kecil, menengah dan besar).
Orientasi Bisnis
1. Community or local bank (retail)
Bank beroperasi di daerah setempat saja (biasanya tidak memiliki kantor cabang) misal : BPR
2. Regional banking/consumer banking
Bank yang beroperasi di beberapa daerah namun masih terbatas satu wilayah negara
3. Money – center or multinational bank
Bank yang daerah operasi kerjanya telah mencakup beberapa Negara
BANK SENTRAL
Pengertian
Bank sentral adalah lembaga keuangan yang mempunyai hak monopoli dalam mencetak dan mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah di suatu negara. Lembaga ini umumnya milik negara, yang tidak mengutamakan keuntungan, diawasi oleh masyarakat (melalui Dewan Perwakilan Rakyat), aktifitasnya terutama dengan bank-bank.
Nama bank sentral di Indonesia disebut dengan Bank Indonesia, yang keberadaan dan peran fungsinya diatur dalam Undang-undang Bank Sentral (UU No. 13/1968).
Sejarah Bank Sentral
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank NV yang merupakan bank milik Belanda, didirikan tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dinasionalisasi pemerintah Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan UU No. 24 tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah Republik Indonesia.
Bank Indonesia berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan berkantor cabang 42 buah diseluruh Indonesia, sedangkan yang diluar negeri ada 5 kantor perwakilan (Kuala Lumpur, London, New York, Singapura dan Tokyo)
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Menurut Undang-Undang tentang Bank Sentral No. 23 tahun 1999 Bab III Pasal 7 tujuan Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.
Agar kestabilan rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki beberapa tugas pokok, antara lain :
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank (UU N0.23/ 1999 Bab III pasal 8)
Dewan Gubernur Bank Indonesia
Dalam menjalankan tugas pokok diatas Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur. Dewan Gubernur Bank Indonesia terdiri atas seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior dan sekurang kurangnya 4 atau sebanyak-banyaknya 7 deputi gubernur.
Instrumen Moneter Bank Sentral
1. Operasi Pasar Terbuka (OPT). OPT adalah jual beli surat berharga yang dilakukan oleh bank sentral, dan harus dilakukan secara terbuka dan terorganisasi. OPT biasanya digunakan untuk menangulangi bahaya inflasi yang timbul karena uang beredar berlebih dengan cara menual SBI dan SBPU.
2. Politik Tingkat Diskonto (PTD). PTD merupakan instrumen pengawasan BI dalam kapasitasnya sebagai lenders of last resort dengan cara memberikan kredit likuiditas bersuku bunga rendah (bila deflasi) atau tinggi (bila inflasi). Kegunaan pemberian kredit likuiditas kepada perbankan agar dapat memperbesar cadangan moneter.
3. Instrumen Selektif Tambahan. Berbeda dengan OPT dan PTD yang disebut dengan instrumen utama, instrumen ini memiliki cakupan terbatas (selektif) dan berlaku unutk bank dan bidang tertentu. Beberapa instrumen tersebut adalah:
a.Moral Suation, adalah ajakan informal dan non legal bank Sentral kepada bank tertentu untuk melakukan tindakan seperti yang dikehendaki BI.
b. Legal Lending Limit (Triple L), Loan-deposit Ratio (LDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR). Ketiga instrumen ini mengatur masalah intern bank: memelihara keseimbangan antara harta dan kewajiban, terutama keseimbangan antara pemberian pinjaman dan deposito.
Komentar
Posting Komentar