Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation) antara surplus units (ultimate lenders) dengan deficit unit (ultimate borrowers).
Peranan Lembaga Keuangan
Peranan lembaga keuangan dalam proses intermediasi keuangan dapat dibagi dalam empat hal yaitu :
1. PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation)
Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat
2. LIKUIDITAS (Liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan
3. REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation)
Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang
4. TRANSAKSI (Transaction)
Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter
Sistem Keuangan
Pada prinsipnya sistem keuangan di Indonesia terbagi atas tiga sistem, yaitu :
a. Sistem Moneter
Dalam sistem moneter tercakup bank dan lembagalembaga yang ikut menciptakan uang giral (seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan bank-bank yang boleh menerima simpanan giro).
Departemen Keuangan dan Bank Indonesia bertindak sebagai otoritas moneter yang melakukan fungsi :
a. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
b. Menciptakan uang primer
c. Mengawasi sistem moneter
d. Mengelola cadangan devisa
b. Sistem Perbankan
Pada dasarnya lembaga perbankan di Indonesia dibina dan diawasi oleh Bank Indonesia dan menurut UU No. 7 tahun 1992 sistem perbankan Indonesia adalah :
1). Bank Umum yang terbagi dalam Bank Pemerintah Pusat, bank Pemerintah Daerah, bank Swasta Nasional, bank Asing, bank Campuran
2). Bank Perkreditan Rakyat, yang terbagi atas; BPR pra Pakto ’88 dan BPR pasca Pakto ’88.
3). Bank Bagi Hasil (syariah), yang dibagi atas : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
c. Sistem Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Lembaga Pembiayaan
+ Perusahaan Modal Ventura
+ Perusahaan Sewa Guna Usaha
+ Perusahaan Anjak Piutang
+ Perusahaan Pegadaian
- Perusahaan Asuransi
- Dana Pensiun
- Pasar Modal
- Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
- Perusahaan Reksadana
Pengertian Bank
Menurut UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank adalah “ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
Jenis–jenis Bank
1. Dilihat dari fungsinya
Menurut UU Pokok Perbankan No. 7 tahun 1992 dan ditegaskan dalam UU RI No. 10 tahun 1998 jenis perbankan terdiri dari :
a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat
2. Dilihat dari kepemilikan
a. Bank Milik Pemerintah
b. Bank Milik Swasta
c. Bank Milik Koperasi
d. Bank Milik Umum
e. bank Milik Campuran
3. Dilihat dari segi status
a. Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, Travellers cheque, pembukaan dan pambayaran Letter of Credit dan transaksi lain.
b. Bank non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa.
4. Dilihat dari segi cara penentuan harga
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
PENGGABUNGAN USAHA BANK
1. Merger
adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap memperhatikan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
2. Konsolidasi
adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank –bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
3. Akuisisi
Merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat pengendalian terhadap bank. Dalam hal penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya.
Sistem Lembaga Keuangan Selain Bank
Lembaga yang membina dan mengawasi operasional lembaga keuangan bukan bank adalah Departemen Keuangan.
a. Lembaga Pembiayaan yang terdiri atas:Sewa guna usaha, Anjak piutang, Modal ventura, Pembiayaan konsumen, dan Kartu kredit.
b. Usaha pengasuransian, yang terdiri dari: Kerugian, Jiwa, Sosial, Reasuransi, Broker asuransi.
c. Dana Pensiun, terbagi atas: Pemberi kerja dan Lembaga keuangan.
d. Pegadaian.
e. Pasar Modal yang terdiri dari: Bursa efek, Perusahaan Efek, Reksa Dana, Lembaga Penyimpan dan penyelasaian , Biro Administrasi Efek.
Sejarah Perbankan
Pada awalnya sistem barter dipakai sebagai instrument pembayaran barang atau jasa. Hanya saya terdapat beberapa kendala sistem ini, seperti sulit menemukan orang yang mau menukar barang atau jasa yang sesuai selera.
Kehadiaran sistem moneter (uang) dalam dunia perdagangan juga merupakan cikal bakal lahirnya lembaga keuangan. Sistem moneter yang menggunakan uang sebagai alat pembayaran membutuhkan bank untuk mencetak, mengatur dan mengawasi peredaran uang antar negara.
Dalam perkembangan perbankan, sejarah mencatat asal mula perbankan terjadi pada jaman kerajaan di daratan Eropa. Lalu berkembang ke Asia Barat yang dibawa oleh para pedagang Selanjutnya ke benua Asia, Afrika dan Amerika.
Kegiatan perbankan yang pertama kali adalah jasa penukaran uang (money changer). Oleh karena itu bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
Kegiatan operasional bank kemudian berkembang lebih lengkap menjadi tempat penitipan uang atau sekarang disebut sebagai kegiatan simpanan lalu bertambah lagi menjadi kegiatan peminjaman uang (memberikan kredit)
PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA
Perkembangan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari era zaman penjajahan Hindia Belanda, pada masa itu terdapat banyak bank yang memegang peranan penting dalam pemerintahan Belanda.
Setelah kemerdekaan Indoesia, mulailah tumbuh beberapa bank di Indonesia baik dari segi kuantitas dan kualitas pelayanan. Beberapa bank milik Belanda dinasionalisasikan oleh pemerintah Indonesia.
Komentar
Posting Komentar