Langsung ke konten utama

Ruang Lingkup Bank dan Lembaga Keuangan


Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya.

Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation) antara surplus units (ultimate lenders) dengan deficit unit (ultimate borrowers).

Peranan Lembaga Keuangan
Peranan lembaga keuangan dalam proses intermediasi keuangan dapat dibagi dalam empat hal yaitu :

1. PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation)
Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat

2. LIKUIDITAS (Liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan

3. REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation)
Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang

4. TRANSAKSI (Transaction)
Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter

Sistem Keuangan
Pada prinsipnya sistem keuangan di Indonesia terbagi atas tiga sistem, yaitu :

a. Sistem Moneter
Dalam sistem moneter tercakup bank dan lembagalembaga yang ikut menciptakan uang giral (seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan bank-bank yang boleh menerima simpanan giro).
Departemen Keuangan dan Bank Indonesia bertindak sebagai otoritas moneter yang melakukan fungsi :
a. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
b. Menciptakan uang primer
c. Mengawasi sistem moneter
d. Mengelola cadangan devisa

b. Sistem Perbankan
Pada dasarnya lembaga perbankan di Indonesia dibina dan diawasi oleh Bank Indonesia dan menurut UU No. 7 tahun 1992 sistem perbankan Indonesia adalah :

1). Bank Umum yang terbagi dalam Bank Pemerintah Pusat, bank Pemerintah Daerah, bank Swasta Nasional, bank Asing, bank Campuran

2). Bank Perkreditan Rakyat, yang terbagi atas; BPR pra Pakto ’88 dan BPR pasca Pakto ’88.

3). Bank Bagi Hasil (syariah), yang dibagi atas : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

c. Sistem Lembaga Keuangan Bukan Bank

- Lembaga Pembiayaan
+ Perusahaan Modal Ventura
+ Perusahaan Sewa Guna Usaha
+ Perusahaan Anjak Piutang
+ Perusahaan Pegadaian
- Perusahaan Asuransi
- Dana Pensiun
- Pasar Modal
- Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
- Perusahaan Reksadana

Pengertian Bank

Menurut UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank adalah “ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”

Jenis–jenis Bank

1. Dilihat dari fungsinya
Menurut UU Pokok Perbankan No. 7 tahun 1992 dan ditegaskan dalam UU RI No. 10 tahun 1998 jenis perbankan terdiri dari :
a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat

2. Dilihat dari kepemilikan
a. Bank Milik Pemerintah
b. Bank Milik Swasta
c. Bank Milik Koperasi
d. Bank Milik Umum
e. bank Milik Campuran

3. Dilihat dari segi status
a. Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, Travellers cheque, pembukaan dan pambayaran Letter of Credit dan transaksi lain.

b. Bank non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa.

4. Dilihat dari segi cara penentuan harga
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah

PENGGABUNGAN USAHA BANK

1. Merger
adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap memperhatikan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.

2. Konsolidasi
adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank –bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.

3. Akuisisi
Merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat pengendalian terhadap bank. Dalam hal penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya.

Sistem Lembaga Keuangan Selain Bank
Lembaga yang membina dan mengawasi operasional lembaga keuangan bukan bank adalah Departemen Keuangan.

a. Lembaga Pembiayaan yang terdiri atas:Sewa guna usaha, Anjak piutang, Modal ventura, Pembiayaan konsumen, dan Kartu kredit.
b. Usaha pengasuransian, yang terdiri dari: Kerugian, Jiwa, Sosial, Reasuransi, Broker asuransi.
c. Dana Pensiun, terbagi atas: Pemberi kerja dan Lembaga keuangan.
d. Pegadaian.
e. Pasar Modal yang terdiri dari: Bursa efek, Perusahaan Efek, Reksa Dana, Lembaga Penyimpan dan penyelasaian , Biro Administrasi Efek.

Sejarah Perbankan

Pada awalnya sistem barter dipakai sebagai instrument pembayaran barang atau jasa. Hanya saya terdapat beberapa kendala sistem ini, seperti sulit menemukan orang yang mau menukar barang atau jasa yang sesuai selera.

Kehadiaran sistem moneter (uang) dalam dunia perdagangan juga merupakan cikal bakal lahirnya lembaga keuangan. Sistem moneter yang menggunakan uang sebagai alat pembayaran membutuhkan bank untuk mencetak, mengatur dan mengawasi peredaran uang antar negara.

Dalam perkembangan perbankan, sejarah mencatat asal mula perbankan terjadi pada jaman kerajaan di daratan Eropa. Lalu berkembang ke Asia Barat yang dibawa oleh para pedagang Selanjutnya ke benua Asia, Afrika dan Amerika.

Kegiatan perbankan yang pertama kali adalah jasa penukaran uang (money changer). Oleh karena itu bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.

Kegiatan operasional bank kemudian berkembang lebih lengkap menjadi tempat penitipan uang atau sekarang disebut sebagai kegiatan simpanan lalu bertambah lagi menjadi kegiatan peminjaman uang (memberikan kredit)

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA

Perkembangan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari era zaman penjajahan Hindia Belanda, pada masa itu terdapat banyak bank yang memegang peranan penting dalam pemerintahan Belanda.

Setelah kemerdekaan Indoesia, mulailah tumbuh beberapa bank di Indonesia baik dari segi kuantitas dan kualitas pelayanan. Beberapa bank milik Belanda dinasionalisasikan oleh pemerintah Indonesia.

Komentar

Postingan Keren Lainnya

Kunci Jawaban E-Learning Kewarganegaraan Pertemuan 9

1. Keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material harus dimaknai bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dalam arti : a. Neo klasik b. Konservatif c. Statis d. Klasik e. Dinamis Jawaban : Dinamis 2. Konsep negara hukum dalam arti luas dapat dilihat pada tujuan negara yang terdapat dalam : a. Pasal 27 UUD 1945 b. Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV c. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 (amandemen ketiga) d. Pasal 33 UUD 1945 e. Pasal 28 UUD 1945 Jawaban : Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV 3. Konsepsi negara hukum indonesia dapat dimasukkan dalam konsep negara hukum dalam arti material atau negara hukum dalam arti luas. Ini adalah pendapat : a. Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo b. Mr. Muhammad Yamin c. Mustafa Kamal d. Winarno e. Moh. Hatta Jawaban : Winarno 4. Negara Indonesia sebagai negara hukum harus tampil progresif artinya : a. Dapat menyesuaikan perkembangan jaman b. Selalu berorientasi kemajuan c. Tidak pernah ketinggalan jaman d. Berfungsi sebagai pelindung masy

Penjelasan Teori Pluralis, Marxis, dan Sintesis Pada Sebuah Negara

Marilah kita mencoba menganalisis tabel tersebut menggunakan pandangan para pemikir tentang hubungan negara dan warga negara yang digolongkan menjadi tiga yaitu Pluralis, Marxis, dan Sintesis dari keduanya. Negara dan warga negara sebenarnya merupakan satu keping mata uang bersisi dua. Negara tidak mungkin ada tanpa warga negara, demikian pula tidak ada warga negara tanpa negara. Namun, persoalannya tidak sekedar masalah ontologis keberadaan keduanya, namun hubungan yang lebih relasional, misalnya apakah negara yang melayani warga negara atau sebaliknya warga negara yang melayani negara. Hal ini terlihat ketika pejabat akan mengunjungi suatu daerah, maka warga sibuk menyiapkan berbagai macam untuk melayaninya. Pertanyaan lain, apakah negara mengontrol warga negara atau warga negara mengontrol negara? 1. Pluralis Kaum pluralis berpandangan bahwa negara itu bagaikan sebuah arena tempat berbagai golongan dalam masyarakat berlaga. Masyarakat berfungsi memberi arah pada kebijakan y

Kunci Jawaban Her Khusus Enterpreneur

1. Seorang wirausahawan yang berhasil, tidak menunda kesempatan yang dapat dimanfaatkan, menurut bygrave karakter ini disebut … Jawaban : Doers 2. Yang termasuk dalam komponen fix cost dalam financial budget adalah : Jawaban : Sewa tempat 3. Menurut bygrave seorang pengusaha memiliki berbagai karakteristik, salah satu karakteristik yang harus dimiliki pengusaha adalah dedication yang berarti … Jawaban : Bekerja tidak mengenal waktu 4. Devotion merupakan karakteristik wirausahawan yang berarti … Jawaban : Mencintai pekerjaan dan produk yang dihasilkan 5. Suatu dokumen yang menyatakan keyakinan akan kemampuan sebuah bsinis untuk menjual barang/jasa dengan menghasilkan keuntungan yang memuaskna dan menarik bagi penyandang dana”, adalah pengertian dari … Jawaban : Business plan 6. Analisis titik impas atau disebut break event point, dalam business plan Jawaban : Perencanaan permodalan 7. Dalam membuat gambaran singkat perusahaan terdapat misi perusahaan. Yang terdapa

Kunci Jawaban E-Learning Kewarganegaraan Pertemuan 4

1. Perdebatan Hak Asasi Manusia antara Soekarno, Soepomo, Mohammad Hatta, dan Mohammad Yamin terkait dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka umum dan seterusnya. Terjadi pada … a. Sidang PPKI b. Sidang umum PBB c. Rapat di lapangan IKADA d. Kongres Sumpah Pemuda e. Siding BPUPKI Jawaban : Sidang BPUPKI 2. Asas Hukum internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya disebut asas … a. Kebangsaan b. Teritorial c. Proteksi d. Komunikasi e. Kepentingan umum Jawaban : Teritorial 3. Negara adalah serangkaian institusi yang dipakai kaum Borjuis untuk menjalankan kekuasaannya, disebut … a. Kaum Borjuis b. Kaum Kapitalis c. Teori Marxis d. Kaum Pluralis e. Teori Lenin Jawaban : Teori Marxis 4. Asas hukum internasional yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kehidupan masyarakat … a. Teritorial b. Naturalis c. Positivisme d. Kebangsaan e. Kepentingan umum Jawaban : Kepentingan umum 5. Subjek hukum internasional

Kunci Jawaban E-Learning Kewarganegaraan Pertemuan 2

1. Hakikat identitas nasional Indonesia adalah pancasila yang diaktualisasikan dalam berbagai kehidupan dan berbangsa. Aktualisasi tersebut terdapat dalam pembukaan Undang-undang 1945 alinea ke … a. Kelima b. Keempat c. Pertama d. Kedua e. Ketiga Jawaban : Keempat 2. Salah satu contoh nyata karakter yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain adalah … a. Kerja bakti bersama dan ronda b. Memiliki lambing Negara c. Bercocok tanam d. Negara kepulauan e. Pendidikan dasar 9 tahun Jawaban : Kerja bakti bersama dan ronda 3. Masalah integrasi nasional di Indonesia sangat kompleks dan multi dimensional, untuk mewujudkannya diperlukan keadilan dalam kebijakan pemerintah dengan tidak membedakan … a. Persatuan dan kesatuan bangsa b. Ras, suku, agama, dan bahasa c. Hakikat-hakikat bangsa d. Kebudayaan bangsa e. Nilai sejarah dan moral Jawaban : Ras, suku, agama, dan bahasa 4. Sumber identitas nasional BI di bawah ini kecuali … a. Pancasila b. Politik Indon