Menurut UU No. 7 th 1992 Tentang Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Kegiatan Usaha BPR
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan yang Dilarang
1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3. Melakukan penyertaan modal.
4. Melakukan usaha perasuransian.
Lokasi BPR
Tempat kedudukan kantor pusat BPR adalah kecamatan namun BPR dapat didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang diwilayah itu belum terdapat BPR dengan persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Perizinan dan Bentuk Hukum BPR
Izin usaha BPR diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Sedangkan bentuk hukum untuk pendirian BPR adalah:
1. Perusahaan Daerah
2. Koperasi.
3. Perseroan Terbatas (PT).
4. Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Segi Hukum BPR
1. BPR hanya dapat didirikan dan didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan-badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.
2. BPR yang berbentuk koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3. Modal setor minimum BPR sebagaimana diamanatkan oleh PBI Nomor 8/26/PBI/2006 tentang BPR, dalam Pasal 4 secara jelas ditegaskan bahwa untuk pendirian BPR ditetapkan modal setor minimum sebagai berikut:
a. Rp 5.000.000.000 untuk BPR di Wilayah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Rp 2.000.000.000 untuk BPR di Ibukota Provinsi Jawa dan Bali, serta di wilayah Kabupaten atau kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Rp 1.000.000.000 untuk BPR di Ibukota Provinsi di luar Jawa dan Bali, serta BPR di Provinsi Jawa dan Bali di luar wilayah yang disebutkan pada huruf a dan b;
d. Rp 500.000.000 untuk BPR di luar wilayah yang disebutkan pada a, b, dan c
PASAR MODAL
Pasar modal (Capital Market) adalah pasar yang menyediakan sumber pembelanjaan dengan jangka waktu yang relatif panjang, yang diinvestasikan pada barang modal untuk menciptakan dan memperbanyak alat – alat produksi dan akhirnya meningkatkan kegiatan ekonomi.
Pasar Perdana dan Sekunder
Pasar Perdana (Primary Market) adalah pasar abstrak dimana terjadi pernawaran dan penjualan efek untuk pertama kalinya pada saat penerbitan efek oleh suatu perusahaan yang go public. Dalam hal ini penawaran dan penjualan efek dilakukan oleh penjamin utama emisi, penjamin emisi dan agen penjualan. Harga efek tidak ditentukan atas dasar permintaan dan penawaran yang terjadi melainkan telah ditetapkan sebelumya sesuai kesepakatan antara pihak emiten dan penjamin utama emisi serta penjamin emisi efek.
Pasar Sekunder (Secondary Market) merupakan tempat bagi investor untuk membeli ataupun menjual kembali efek yang dimilikinya. Harga efek terjadi atas dasar permintaan dan penawaran efek.
Pelaku Pasar Modal
a. Emiten adalah perusahaan yang melakukan emisi, baik berupa saham ataupun obligasi.
b. Investor adalah pihak yang menginvestasikan dananya melalui pembelian efek. Investasi ini dilakukan untuk kepentingan pihak investor itu sendiri dan dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan dari efek yang dibelinya.
c. Penjamin/emisi (underwriter) adalah pihak yang menawarkan efek untuk dijual kepada public. Pihak emiten yang mencari, memilih dan menunjuk pihak lain yang akan bertindak sebagai penjamin emisi.
d. Agen penjual adalah pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan “Go Public” tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan.
e. Penanggung (Guarantor) adalah pihak yang menanggung pembayaran jumlah pokok disamping bunga obligasi dalam hal emiten cider janji atau tidak memenuhi janjinya kepada investor.
f. Wali Amanat adalah pihak yang tidak terlibat dalam penjualan efek tetapi dalam penjualan obligasi. Wali amanat bertindak sebagai pihak yang dipercaya mewakili kepentingan para investor.
g. Pialang adalah pihak yang melakukan penjualan efek disebut juga dengan “broker”.
h. Biro Administrasi Efek (BAE) adalah pihak yang melakukan administrasi saham.
i. Tempat Penitipan Harta adalah temapat untuk menyimpan harta dalam penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu perjanjian tertulis (kontrak). Yang dimaksud dengan harta adalah surat – surat berharga seperti saham, obligasi dan sertifikat deposito.
PASAR UANG
Pasar uang merupakan pasar yang memperjual belikan instrument kredit berjangka waktu pendek (biasanya kurang dari 1 tahun) yang menjadi sarana investasi dan penghimpun dana masyarakat. Pelaku dalam perdagangan pasar uang adalah : perusahaan – perusahaan menengah dan besar, lembaga – lembaga keuangan, Instansi pemerintah dan individu – individu.
Sejak berlakunya Brenton Woods System (1974) dikenal 3 macam sistem penetapan kurs valas atau forex rate, yaitu :
1. Sistem kurs tetap atau stabil (Fixed Exchage Rate System).
2. Sistem kurs mengambang (Floating Exchange Rate System), yang dibagi dua yaitu : Mengambang secara murni atau Clean float atau Freely Floating System, yaitu penentuan
kurs di bursa valas terjadi tanpa campur tangan pemerintah dan sistem mengambang terkendali atau Dirty Floating atau Managed Float System atau sistem penentuan kurs valas dimana pemerintah ikut campur tangan dalam mempengaruhi permintaan dan penawaran valas melalui kebijakan moneter, fiskal dan perdagangan luar negeri.
3. Sistem Kurs Terkait (Pegged Exchange Rate System) adalah sistem penentuan nilai tukar valas dengan mengikuti nilai mata uang negara lain
Fungsi Bursa Valas :
1. Menyediakan transaksi pembayaran internasional.
2. Menyediakan fasilitas kredit jangka pendek untuk pembayaran internasional.
3. Memberikan fasilitas hedging yaitu tindakan perusahaan atau pedagang valas utnuk menghindari risiko kerugian atas fluktuasi kurs valas.
Jenis transaksi
1. Transaksi Spot, adalah jual beli mata uang dengan penyerahan dan pembayaran antar bank yang akan diselesaikan dalam 2 hari kerja berikutnya
2. Transaksi Forward, adalah transaksi mata uang dengan penyerahanya pada waktu yang akan datang. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak tetapi pembayaran dan penyerahan dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Transaksi ini sering digunakan untuk hedging dan spekulasi.
3. Trasaksi Swap, adalah pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tangal valuta (penyerahan) yang berbeda.
Komentar
Posting Komentar