Langsung ke konten utama

Etika Profesi


1) Pengertian Profesi

Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Orang profesional adalah orang yang melakukan pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjaan tersebut, serta mempunyai komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu.


2) Ciri-Ciri Profesi

a) Adanya keahlian dan ketrampilan khusus
Keahlian dan ketrampilan ini biasanya dimilikinya berkat pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang diperolehnya selama bertahun-tahun.

b) Adanya komitmen moral yang tinggi
Komitmen moral biasanya dituangkan dalam aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut, yang biasanya disebut kode etik.

Kode etik berisi tuntutan keahlian dan komitmen moral yang berada di atas tingkat rata-rata tuntutan keahlian bagi orang kebanyakan dan sekaligus merupakan tuntutan minimal yang harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar kalau ia masih mau tetap mengemban profesi tersebut.

c) Biasanya orang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya
- Ini berarti ia hidup sepenuhnya dari profesi ini, biasanya dibayar dengan gaji tinggi, sebagai konsekuensi dari pengerahan seluruh tenaga, pikiran, keahlian, ketrampilan.
- Profesinya telah membentuk identitas orang tersebut.

d) Pengabdian kepada masyarakat
Orang profesional punya komitmen moral untuk memecahkan persoalan yang dihadapi kliennya sampai tuntas.

e) Ada izin untuk menjalankan profesi tersebut
Izin khusus ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pelaksanaan profesi yang tidak becus dan melindungi citra luhur profesi tersebut agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak profesional. Izin ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut mempunyai keahlian, ketrampilan, komitmen moral yang diandalkan dan dapat dipercaya.

f) Menjadi anggota dari suatu organisasi profesi, seperti IDI untuk profesi dokter, IAI untuk Akuntan, Ikadin, untuk advokat dan sebagainya. Organisasi profesi menjadi semacam polisi moral bagi anggota profesi tersebut.


3) Prinsip-Prinsip Etika Profesi

a) Tanggung jawab
Tanggung jawab di sini artinya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya serta bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang orang yang dilayaninya.

b) Keadilan
Menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya.

c) Otonomi
Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya menjalankan profesinya. Prinsip ini dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen moral (keahlian moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat serta dibatasi oleh pemerintah artinya pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum.

d) Integritas moral
Prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya, tidak akan merusak nama baik, serta citra dan martabat profes.


4) Bisnis sebagai Profesi luhur

Ada 2 pandangan untuk melihat apakah bisnis dapat menjadi profesi luhur.

a)Pandangan praktis- realistis
Dalam pandangan ini ditegaskan bahwa tujuan utama bisnis adalah untuk mencari keuntungan. Bisnis adalah suatu kegiatan profit making. Dasar pemikirannya adalah bahwa orang yang terjun ke dalam bisnis tidak punya keinginan dan tujuan lain selain ingin mencari keuntungan. Kegiatan bisnis adalah kegiatan ekonomis dan bukan kegiatan sosial. Karena itu, keuntungan adalah sah untuk menunjang bisnis tersebut. Tanpa keuntungan bisnis tidak dapat jalan.

Umumnya pandangan ini dianggap sebagai pandangan ekonomi klasik (Adam Smith) dan ekonomi neo-klasik (Milton Friedman).

b) Pandangan idealisme
Pandangan ini tidak menolak bahwa tujuan utama bisnis adalah keuntungan. Namun keuntungan dilihat sebagai konsekuensi logis dari kegiatan bisnis . Yaitu dengan memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik, keuntungan akan datang dengan sendirinya.

Pandangan ideal ini telah dianut oleh beberapa pengusaha, bahkan menjadi etos bisnis dari perusahaan yang mereka dirikan. Misalnya Konosuke Matsushita, pendiri perusahaan Matsushita Inc. Jepang. Menurutnya tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan melainkan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Sedangkan keuntungan tidak lain hanyalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis suatu perusahaan.

Komentar

Postingan Keren Lainnya

Kunci Jawaban E-Learning Kewarganegaraan Pertemuan 9

1. Keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material harus dimaknai bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dalam arti : a. Neo klasik b. Konservatif c. Statis d. Klasik e. Dinamis Jawaban : Dinamis 2. Konsep negara hukum dalam arti luas dapat dilihat pada tujuan negara yang terdapat dalam : a. Pasal 27 UUD 1945 b. Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV c. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 (amandemen ketiga) d. Pasal 33 UUD 1945 e. Pasal 28 UUD 1945 Jawaban : Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV 3. Konsepsi negara hukum indonesia dapat dimasukkan dalam konsep negara hukum dalam arti material atau negara hukum dalam arti luas. Ini adalah pendapat : a. Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo b. Mr. Muhammad Yamin c. Mustafa Kamal d. Winarno e. Moh. Hatta Jawaban : Winarno 4. Negara Indonesia sebagai negara hukum harus tampil progresif artinya : a. Dapat menyesuaikan perkembangan jaman b. Selalu berorientasi kemajuan c. Tidak pernah ketinggalan jaman d. Berfungsi sebagai pelindung masy

Penjelasan Teori Pluralis, Marxis, dan Sintesis Pada Sebuah Negara

Marilah kita mencoba menganalisis tabel tersebut menggunakan pandangan para pemikir tentang hubungan negara dan warga negara yang digolongkan menjadi tiga yaitu Pluralis, Marxis, dan Sintesis dari keduanya. Negara dan warga negara sebenarnya merupakan satu keping mata uang bersisi dua. Negara tidak mungkin ada tanpa warga negara, demikian pula tidak ada warga negara tanpa negara. Namun, persoalannya tidak sekedar masalah ontologis keberadaan keduanya, namun hubungan yang lebih relasional, misalnya apakah negara yang melayani warga negara atau sebaliknya warga negara yang melayani negara. Hal ini terlihat ketika pejabat akan mengunjungi suatu daerah, maka warga sibuk menyiapkan berbagai macam untuk melayaninya. Pertanyaan lain, apakah negara mengontrol warga negara atau warga negara mengontrol negara? 1. Pluralis Kaum pluralis berpandangan bahwa negara itu bagaikan sebuah arena tempat berbagai golongan dalam masyarakat berlaga. Masyarakat berfungsi memberi arah pada kebijakan y

Kunci Jawaban Her Khusus Enterpreneur

1. Seorang wirausahawan yang berhasil, tidak menunda kesempatan yang dapat dimanfaatkan, menurut bygrave karakter ini disebut … Jawaban : Doers 2. Yang termasuk dalam komponen fix cost dalam financial budget adalah : Jawaban : Sewa tempat 3. Menurut bygrave seorang pengusaha memiliki berbagai karakteristik, salah satu karakteristik yang harus dimiliki pengusaha adalah dedication yang berarti … Jawaban : Bekerja tidak mengenal waktu 4. Devotion merupakan karakteristik wirausahawan yang berarti … Jawaban : Mencintai pekerjaan dan produk yang dihasilkan 5. Suatu dokumen yang menyatakan keyakinan akan kemampuan sebuah bsinis untuk menjual barang/jasa dengan menghasilkan keuntungan yang memuaskna dan menarik bagi penyandang dana”, adalah pengertian dari … Jawaban : Business plan 6. Analisis titik impas atau disebut break event point, dalam business plan Jawaban : Perencanaan permodalan 7. Dalam membuat gambaran singkat perusahaan terdapat misi perusahaan. Yang terdapa

Kunci Jawaban E-Learning Kewarganegaraan Pertemuan 4

1. Perdebatan Hak Asasi Manusia antara Soekarno, Soepomo, Mohammad Hatta, dan Mohammad Yamin terkait dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka umum dan seterusnya. Terjadi pada … a. Sidang PPKI b. Sidang umum PBB c. Rapat di lapangan IKADA d. Kongres Sumpah Pemuda e. Siding BPUPKI Jawaban : Sidang BPUPKI 2. Asas Hukum internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya disebut asas … a. Kebangsaan b. Teritorial c. Proteksi d. Komunikasi e. Kepentingan umum Jawaban : Teritorial 3. Negara adalah serangkaian institusi yang dipakai kaum Borjuis untuk menjalankan kekuasaannya, disebut … a. Kaum Borjuis b. Kaum Kapitalis c. Teori Marxis d. Kaum Pluralis e. Teori Lenin Jawaban : Teori Marxis 4. Asas hukum internasional yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kehidupan masyarakat … a. Teritorial b. Naturalis c. Positivisme d. Kebangsaan e. Kepentingan umum Jawaban : Kepentingan umum 5. Subjek hukum internasional

Kunci Jawaban E-Learning Kewarganegaraan Pertemuan 2

1. Hakikat identitas nasional Indonesia adalah pancasila yang diaktualisasikan dalam berbagai kehidupan dan berbangsa. Aktualisasi tersebut terdapat dalam pembukaan Undang-undang 1945 alinea ke … a. Kelima b. Keempat c. Pertama d. Kedua e. Ketiga Jawaban : Keempat 2. Salah satu contoh nyata karakter yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain adalah … a. Kerja bakti bersama dan ronda b. Memiliki lambing Negara c. Bercocok tanam d. Negara kepulauan e. Pendidikan dasar 9 tahun Jawaban : Kerja bakti bersama dan ronda 3. Masalah integrasi nasional di Indonesia sangat kompleks dan multi dimensional, untuk mewujudkannya diperlukan keadilan dalam kebijakan pemerintah dengan tidak membedakan … a. Persatuan dan kesatuan bangsa b. Ras, suku, agama, dan bahasa c. Hakikat-hakikat bangsa d. Kebudayaan bangsa e. Nilai sejarah dan moral Jawaban : Ras, suku, agama, dan bahasa 4. Sumber identitas nasional BI di bawah ini kecuali … a. Pancasila b. Politik Indon