Adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan mempergunakan cek, kartu ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan, antara lain bilyet giro. Simpanan pihak ketiga tersebut ditatausahakan oleh bank dalam rekening giro (current account).
Penyimpan disebut nasabah giro atau pemegang rekening giro. Simpanan giro ini setiap saat dapat diambil atau ditambah. Hal ini mengakibatkan rekening giro berubah – ubah, karena seringnya penyetoran dan penarikan uang pemilik giro. Rekening giro sering juga disebut dengan rekening koran.
2. Bilyet Giro
Adalah alat pemindahbukuan dana dari rekening giro kepada penerima yang disebut namanya, baik pada bank yang sama atau pada bank lain. Keunggulan adalah dengan tidak mengunakan meterai dan pembatalan sangat mudah dilakukan oleh si penarik.
Bilyet giro ialah surat perintah yang telah distandarkan bentuknya. Bank menerima perintah pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada penerima yang disebut namanya, baik pada bank yang sama atau pada bank lain. Dengan demikian pembayaran bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tuani dan tidak dapat dipindahtangankan melalui endorsemen.
Pembayaran Giral
Pembayaran giral adalah pemindahbukuan dari suatu rekening ke rekening lain pada kantor bank yang sama atau dari suatu rekening bank ke rekening bank lain. Biasanya pemindahanbukuan dari suatu rekening bank ke rekening bank lain dilakukan melalui lembaga kliring dengan cara tukar – menukar surat berharga, dalam hal ini bilyet giro.
3. Cek
Adalah perintah kepada bank komersial dari orang yang menendatanganinya untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lambar cek tersebut kepada si pembawa atau orang yang namanya disebut diatas cek.
Menurut ketentuan undang – undang , pada cek harus disebutkan:
1. Perkataan cek dalam bahasa yang dipergunakan pada cek itu.
2. Perintah membayar sejumlah uang.
3. Nama yang kena tarik (bank yang harus membayar), biasanya sudah dicetak pada bank itu sendiri.
4. Nama tempat pembayarannya.
5. Nama tempat dan tangal cek itu dikeluarkan.
6. Tandatangan yang mengeluarkan cek (penarik)
Jenis cek
1. Cek atas unjuk. Bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek kepadanya.
2. Cek atas nama. Bank hanya membayar kepada orang yang namanya tertera diatas cek, sehingga disebut cek atas nama atau tertunjuk.
3. Cek atas nama atau pembawa. Bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk. Lain halnya apabila sebutan pembawa dicoret, maka cek berlaku atas nama.
4. Cek kosong. Orang yang melakukan penarikan cek tanpa dana yang cukup dikualifikasikan sebagai penarik cek kosong.
5. Cek fiat. Biasanya dilakukan oleh bank dengan jalan mendebit giro penarik dan mengkredit kedalam rekening khusus yang berfungsi sebagai cadangan atas pembayaran cek yang difiat.
6. Cek silang. Cek yang dapt dikliringkan sehingga boleh saja disetor ke bank lain yang mengikuti kliring. Umumnya disebelah kiri atas atau sebelah kanan diberi dua garis sejajar.
4. Bank Garansi
Jasa baik berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji.
Tiga pihak yang terlibat dalam garansi bank :
1. Bank sebagai pihak yang memberikan jaminan disebut penjamin.
2. Nasabah sebagai pihak yan dijamin disebut terjamin.
3. Pihak ketiga yang menerima jaminan disebut penerima jaminan.
Atas pemberian garansi bank, bank komersial menerima imbalan jasa dari diterjamin berupa sejumlah uang tertentu yang disebut provisi. Lazimnya provisi dihitung atas dasar persentase tertentu dari jumlah garansi bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya tingkat provisi ½ %, ¾ % atau 1 % per triwulan.
Untuk mengatasi resiko atas pengeluaran garansi bank, bank meminta lebih dulu kepada si terjamin untuk memberikan jaminan lawan (counter guarantee) yang nilai tunainya sekurang - kurangnya sama dengan jumlah uang yang ditetapkan pada jaminan dan tercantum dalam garansi bank. Jaminan dapat berupa giro, deposito, surat berharga atau harta kekayaan berupa barang bergerak dan tidak bergerak. Selama garansi bank berjalan dan belum belum habis jangka waktunya, dengan sendirinya simpanan giro dan deposito dibekukan (diblokir) oleh bank.
5. Wesel
Adalah perintah tertulis yang tak bersyarat dari penarik kepada seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada penarik atau kepada order dari penarik pada waktu diperlihatkan wesel itu atau pada tangal yang ditentukan.
Pengertian tak bersyarat di sini ialah dari kewajiban pembayaran wesel tidak diperbolehkan dihubungkan atau dikompensasikan dengan utang si penarik kepada tertarik.
Wesel sering juga disebut dengan draft atau bill of exchange (disingkat menjadi bill atau exchange)
Akseptasi Wesel
Untuk menjamin wesel berjangka (time draft, usance draft) akan dibayar oleh pihak tertarik pada saat jatuh tempo, maka sering dimintakan akseptasi wesel. Dengan akseptasi ini dimaksudkan agar pihak tertarik berjanji membayar pada saat jatuh tempo wesel.
Bila mana wesel berjangka (time draft, usance draft) diaksep oleh bank disebut banker’s acceptance, bila diakseptasi oleh pedagang disebut trade (comercial) acceptance. Umumnya banker’s acceptance lebih mudah diperdagangkan (marketable) dari pada comercial acceptance.
Cara Penagihan
1. Clean atau cash draft
Untuk memperoleh pembayaran si penerima cukup menunjukan bukti diri dan menandatangani tanda terima, sama halnya dengan kiriman / transfer uang biasa.
2. Documentary draft
Pembayaran atas draft dilengkapi dengan penyerahan dokumen pengiriman barang sesuai dengan yang diminta, termasuk : Bill of Lading, Airway Bill dan sebagainya.
6. Tabungan
Adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu. Tabungan merupakan simpanan masyarakat yang biasanya masih dapat dikatakan murah. Sejak dikeluarkannya paket 27 Oktober 1988 (Pakto 27), pemerintah memberikan kebebasan kepada bank untuk menciptakan tabungan.
Komentar
Posting Komentar