Langsung ke konten utama

Jasa Perbankan


1. Giro
Adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan mempergunakan cek, kartu ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan, antara lain bilyet giro. Simpanan pihak ketiga tersebut ditatausahakan oleh bank dalam rekening giro (current account).

Penyimpan disebut nasabah giro atau pemegang rekening giro. Simpanan giro ini setiap saat dapat diambil atau ditambah. Hal ini mengakibatkan rekening giro berubah – ubah, karena seringnya penyetoran dan penarikan uang pemilik giro. Rekening giro sering juga disebut dengan rekening koran.

2. Bilyet Giro
Adalah alat pemindahbukuan dana dari rekening giro kepada penerima yang disebut namanya, baik pada bank yang sama atau pada bank lain. Keunggulan adalah dengan tidak mengunakan meterai dan pembatalan sangat mudah dilakukan oleh si penarik.

Bilyet giro ialah surat perintah yang telah distandarkan bentuknya. Bank menerima perintah pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada penerima yang disebut namanya, baik pada bank yang sama atau pada bank lain. Dengan demikian pembayaran bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tuani dan tidak dapat dipindahtangankan melalui endorsemen.

Pembayaran Giral

Pembayaran giral adalah pemindahbukuan dari suatu rekening ke rekening lain pada kantor bank yang sama atau dari suatu rekening bank ke rekening bank lain. Biasanya pemindahanbukuan dari suatu rekening bank ke rekening bank lain dilakukan melalui lembaga kliring dengan cara tukar – menukar surat berharga, dalam hal ini bilyet giro.

3. Cek
Adalah perintah kepada bank komersial dari orang yang menendatanganinya untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lambar cek tersebut kepada si pembawa atau orang yang namanya disebut diatas cek.

Menurut ketentuan undang – undang , pada cek harus disebutkan:

1. Perkataan cek dalam bahasa yang dipergunakan pada cek itu.
2. Perintah membayar sejumlah uang.
3. Nama yang kena tarik (bank yang harus membayar), biasanya sudah dicetak pada bank itu sendiri.
4. Nama tempat pembayarannya.
5. Nama tempat dan tangal cek itu dikeluarkan.
6. Tandatangan yang mengeluarkan cek (penarik)

Jenis cek

1. Cek atas unjuk. Bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek kepadanya.
2. Cek atas nama. Bank hanya membayar kepada orang yang namanya tertera diatas cek, sehingga disebut cek atas nama atau tertunjuk.
3. Cek atas nama atau pembawa. Bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk. Lain halnya apabila sebutan pembawa dicoret, maka cek berlaku atas nama.
4. Cek kosong. Orang yang melakukan penarikan cek tanpa dana yang cukup dikualifikasikan sebagai penarik cek kosong.
5. Cek fiat. Biasanya dilakukan oleh bank dengan jalan mendebit giro penarik dan mengkredit kedalam rekening khusus yang berfungsi sebagai cadangan atas pembayaran cek yang difiat.
6. Cek silang. Cek yang dapt dikliringkan sehingga boleh saja disetor ke bank lain yang mengikuti kliring. Umumnya disebelah kiri atas atau sebelah kanan diberi dua garis sejajar.

4. Bank Garansi
Jasa baik berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji.

Tiga pihak yang terlibat dalam garansi bank :

1. Bank sebagai pihak yang memberikan jaminan disebut penjamin.
2. Nasabah sebagai pihak yan dijamin disebut terjamin.
3. Pihak ketiga yang menerima jaminan disebut penerima jaminan.

Atas pemberian garansi bank, bank komersial menerima imbalan jasa dari diterjamin berupa sejumlah uang tertentu yang disebut provisi. Lazimnya provisi dihitung atas dasar persentase tertentu dari jumlah garansi bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya tingkat provisi ½ %, ¾ % atau 1 % per triwulan.

Untuk mengatasi resiko atas pengeluaran garansi bank, bank meminta lebih dulu kepada si terjamin untuk memberikan jaminan lawan (counter guarantee) yang nilai tunainya sekurang - kurangnya sama dengan jumlah uang yang ditetapkan pada jaminan dan tercantum dalam garansi bank. Jaminan dapat berupa giro, deposito, surat berharga atau harta kekayaan berupa barang bergerak dan tidak bergerak. Selama garansi bank berjalan dan belum belum habis jangka waktunya, dengan sendirinya simpanan giro dan deposito dibekukan (diblokir) oleh bank.

5. Wesel
Adalah perintah tertulis yang tak bersyarat dari penarik kepada seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada penarik atau kepada order dari penarik pada waktu diperlihatkan wesel itu atau pada tangal yang ditentukan.

Pengertian tak bersyarat di sini ialah dari kewajiban pembayaran wesel tidak diperbolehkan dihubungkan atau dikompensasikan dengan utang si penarik kepada tertarik.

Wesel sering juga disebut dengan draft atau bill of exchange (disingkat menjadi bill atau exchange)

Akseptasi Wesel

Untuk menjamin wesel berjangka (time draft, usance draft) akan dibayar oleh pihak tertarik pada saat jatuh tempo, maka sering dimintakan akseptasi wesel. Dengan akseptasi ini dimaksudkan agar pihak tertarik berjanji membayar pada saat jatuh tempo wesel.

Bila mana wesel berjangka (time draft, usance draft) diaksep oleh bank disebut banker’s acceptance, bila diakseptasi oleh pedagang disebut trade (comercial) acceptance. Umumnya banker’s acceptance lebih mudah diperdagangkan (marketable) dari pada comercial acceptance.

Cara Penagihan

1. Clean atau cash draft
Untuk memperoleh pembayaran si penerima cukup menunjukan bukti diri dan menandatangani tanda terima, sama halnya dengan kiriman / transfer uang biasa.

2. Documentary draft
Pembayaran atas draft dilengkapi dengan penyerahan dokumen pengiriman barang sesuai dengan yang diminta, termasuk : Bill of Lading, Airway Bill dan sebagainya.

6. Tabungan
Adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu. Tabungan merupakan simpanan masyarakat yang biasanya masih dapat dikatakan murah. Sejak dikeluarkannya paket 27 Oktober 1988 (Pakto 27), pemerintah memberikan kebebasan kepada bank untuk menciptakan tabungan.

Komentar

Postingan Keren Lainnya

Review Novel : Pangeran Palsu

Judul : The False Prince (The Ascendance Trilogy #1) Penulis : Jennifer A. Nielsen Penerjemah : Cindy Kristanto Penyunting : Primadonna Angela Penerbit : Gramedia Pustaka Utama Cetakan 1, September 2013 Tebal : 392 halaman ISBN : 978-979-229-832-1 Langsung saja, awalnya waktu saya sedang bersama teman lagi buka laptop karena waktu itu kalo ngga salah saya minta dia download aplikasi buat laptop saya, tapi saya ngga mau nyebutin aplikasi apa, teman saya langsung pegang laptop saya dan membuka folder demi folder, kebetulan dia menemukan folder saya yang isinya artikel buat nulis di blog, dan langsung saya ceritakan ke teman saya kalo sekarang saya lagi belajar nulis artikel di blog, nah kebetulan artikel yang saya tulis itu berasal dari buku persis istilahnya copy paste. Buku itu baru beli beberapa waktu yang lalu di toko buku yang cukup terkenal di Indonesia, yaitu Gramedia. Setelah teman saya mengetahui kalo saya suka baca buku, padahal itu buku pertama yang saya baca...

Penjelasan Teori Pluralis, Marxis, dan Sintesis Pada Sebuah Negara

Marilah kita mencoba menganalisis tabel tersebut menggunakan pandangan para pemikir tentang hubungan negara dan warga negara yang digolongkan menjadi tiga yaitu Pluralis, Marxis, dan Sintesis dari keduanya. Negara dan warga negara sebenarnya merupakan satu keping mata uang bersisi dua. Negara tidak mungkin ada tanpa warga negara, demikian pula tidak ada warga negara tanpa negara. Namun, persoalannya tidak sekedar masalah ontologis keberadaan keduanya, namun hubungan yang lebih relasional, misalnya apakah negara yang melayani warga negara atau sebaliknya warga negara yang melayani negara. Hal ini terlihat ketika pejabat akan mengunjungi suatu daerah, maka warga sibuk menyiapkan berbagai macam untuk melayaninya. Pertanyaan lain, apakah negara mengontrol warga negara atau warga negara mengontrol negara? 1. Pluralis Kaum pluralis berpandangan bahwa negara itu bagaikan sebuah arena tempat berbagai golongan dalam masyarakat berlaga. Masyarakat berfungsi memberi arah pada kebijakan y...

Kunci Jawaban E-Learning Kewarganegaraan Pertemuan 7 Kuis Pra UTS

1. Identitas nasional indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang bersifat nasional, bersifat buatan karena dibentuk dan disepakati dan sekunder karena … a. Sekedar pengelompokan berdasar ras, agama, budaya, Bahasa dan sebagainya b. Peraturan perundang-undangan lainnya c. Sebelumnya sudah terdapat identitas kesukubangsaan dalam diri bangsa Indonesia d. Konvensi/kebiasaan e. Dibentuk dan disepakati Jawaban : Sebelumnya sudah terdapat identitas kesukubangsaan dalam diri bangsa Indonesia 2. Hal-hal yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa antara lain … a. Keanekaragaman suku bangsa, budaya, adat isti adat serta agama b. Tidak terjadinya kesalahpahaman antar individu c. Kurang seimbangnya antara pembangunan material dengan pembangunan spiritual d. Pembangunan nasional yang kurang merata e. Banyak kebudayaan asing yang diserap oleh bangsa Indonesia Jawaban : Kurang seimbangnya antara pembangunan material dengan pembangunan spiritual 3. Secara politis, pendidikan k...

Kunci Jawaban E-Learning Kewarganegaraan Pertemuan 4

1. Perdebatan Hak Asasi Manusia antara Soekarno, Soepomo, Mohammad Hatta, dan Mohammad Yamin terkait dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka umum dan seterusnya. Terjadi pada … a. Sidang PPKI b. Sidang umum PBB c. Rapat di lapangan IKADA d. Kongres Sumpah Pemuda e. Siding BPUPKI Jawaban : Sidang BPUPKI 2. Asas Hukum internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya disebut asas … a. Kebangsaan b. Teritorial c. Proteksi d. Komunikasi e. Kepentingan umum Jawaban : Teritorial 3. Negara adalah serangkaian institusi yang dipakai kaum Borjuis untuk menjalankan kekuasaannya, disebut … a. Kaum Borjuis b. Kaum Kapitalis c. Teori Marxis d. Kaum Pluralis e. Teori Lenin Jawaban : Teori Marxis 4. Asas hukum internasional yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kehidupan masyarakat … a. Teritorial b. Naturalis c. Positivisme d. Kebangsaan e. Kepentingan umum Jawaban : Kepentingan umum 5. Subjek hukum internasional...

Kredit dan Suku Bunga Bank

Pengertian Kredit Kata kredit diambil dari kata credere (latin) yang berarti kepercayaan. Kredit adalah pemberian prestasi (misal uang atau barang) dengan balas prestasi (kontraprestasi) yang akan terjadi pada waktu mendatang. Menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang pokok–pokok perbankan, pengertian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman–pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Unsur – unsur Kredit Unsur yang terdapat dalam kredit adalah : 1. Kepercayaan, yaitu keyakinan dari pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikan akan benar – benar diterima kembali dalam jangka waktu tertentu. 2. Waktu, Masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dan kontraprestasi yang diterima pada masa yang akan datang. 3. Degree of risk, yaitu tingkat risiko ...